Jaksa tuntut hukuman mati terhadap dua kurir narkoba 79 kilogram
Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram yang diamankan tim reaksi cepat TNI AL Palembang dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho terhadap terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu.
"Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut keduanya dihukum pidana mati," Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suhartini tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas tuntutan mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI, Nizar Taher akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa (6/5).
Sebelumnya kedua terdakwa kedapatan membawa 79 kilogram sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB dengan menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.
Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho terhadap terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu.
"Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut keduanya dihukum pidana mati," Imam membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suhartini tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas tuntutan mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI, Nizar Taher akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa (6/5).
Sebelumnya kedua terdakwa kedapatan membawa 79 kilogram sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB dengan menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.
Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.