Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan warga untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Muhammad Ali Rasid di Sungailiat, Sabtu, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pendaftaran bayi sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Peraturan Presiden.
"Terhitung 28 hari sejak dilahirkan orang tua agar mendaftarkan bayinya menjadi peserta," katanya.
Orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN terhitung 28 hari sejak dilahirkan, menurut dia, akan tetap diminta membayar iuran JKN sejak bayi itu dilahirkan.
"Sanksi yang diberlakukan sesuai Perpres itu adalah keharusan membayar iuran yang dihitung sejak bulan kelahiran sang bayi," jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran bayi sebagai peserta JKN dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
Berita Terkait
PT RMKE menggelar pengobatan massal di Selat Punai Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 17:30 Wib
Mengetahui manfaat saffron untuk kesehatan kulit di musim kemarau
Selasa, 30 April 2024 11:40 Wib
BPJS Kesehatan Palembang terus tingkatkan kemampuan 21 agen Pesiar
Senin, 29 April 2024 23:00 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Posisi tidur tepat pengaruhi kesehatan leher
Senin, 29 April 2024 12:16 Wib
Pasien Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel kebanyakan peserta JKN
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Ratusan personel Polres OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Minggu, 21 April 2024 14:54 Wib
TP PKK Palembang gelar halal bihalal dan pembinaan anggota
Jumat, 19 April 2024 16:27 Wib