Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan warga untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Muhammad Ali Rasid di Sungailiat, Sabtu, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pendaftaran bayi sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Peraturan Presiden.
"Terhitung 28 hari sejak dilahirkan orang tua agar mendaftarkan bayinya menjadi peserta," katanya.
Orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN terhitung 28 hari sejak dilahirkan, menurut dia, akan tetap diminta membayar iuran JKN sejak bayi itu dilahirkan.
"Sanksi yang diberlakukan sesuai Perpres itu adalah keharusan membayar iuran yang dihitung sejak bulan kelahiran sang bayi," jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran bayi sebagai peserta JKN dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
Berita Terkait
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:57 Wib
Dinkes OKU Timur siapkan posko kesehatan di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
Dokter Polres OKU siaga di posko mudik
Minggu, 7 April 2024 22:04 Wib
Kemenkes siapkan 15 ribu lebih faskes guna antisipasi saat mudik
Kamis, 4 April 2024 11:40 Wib
Dokter: Pakai kendaraan umum untuk mudik jarak jauh
Rabu, 3 April 2024 19:47 Wib
Perbedaan Flu Singapura dengan flu musiman
Rabu, 3 April 2024 16:09 Wib
Metanol pada bir oplosan dapat sebabkan penurunan penglihatan
Rabu, 3 April 2024 15:35 Wib
Ini kiatnya jaga kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa
Selasa, 2 April 2024 13:15 Wib