Semarang (ANTARA) - Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.
Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.
Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Berita Terkait
Sempat jadi korban perundungan, Agnes M Yowei kini buktikan diri
Rabu, 9 Oktober 2024 17:15 Wib
DPR minta Kemendikbud sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
Rabu, 25 September 2024 11:20 Wib
Dua siswi ribut di medsos, berujung perundungan satu lawan delapan
Sabtu, 21 September 2024 16:30 Wib
Polisi: Korban perundungan Binus School pipinya memar
Rabu, 18 September 2024 16:41 Wib
Inalillahi, seorang santri tewas diduga akibat perundungan di pesantren
Selasa, 17 September 2024 16:05 Wib
Menkes heran dilaporkan atas dugaan perundungan PPDS yang diakui Undip
Sabtu, 14 September 2024 12:04 Wib
Polisi usut kasus bullying libatkan korban siswa SMP
Selasa, 13 Agustus 2024 16:13 Wib
Pemkot Palembang tangani kasus perundungan siswa SD
Kamis, 4 Juli 2024 17:06 Wib