Semarang (ANTARA) - Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.
Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.
Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Berita Terkait
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
Polisi ungkap tradisi dan pengungkapan geng jadi motif perundungan
Jumat, 1 Maret 2024 14:21 Wib
Pemerhati anak minta masyarakat bedakan bercanda dengan perundungan
Kamis, 22 Februari 2024 17:12 Wib
Polisi tangani kasus perundungan siswa salah satu sekolah di Tangsel
Senin, 19 Februari 2024 14:53 Wib
Anak dengan ADHD perlu terapi perilaku untuk cegah perundungan
Senin, 15 Januari 2024 16:22 Wib
UPTD PPA Sumsel panggil ponpes terkait kasus santri alami luka bakar
Jumat, 27 Oktober 2023 21:53 Wib
KemenPPPA pantau penanganan masalah santri di Palembang
Selasa, 24 Oktober 2023 15:46 Wib
Polisi tangani kasus perundungan siswa SMP di Cimanggu
Rabu, 27 September 2023 14:49 Wib