Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan menangani kasus perundungan (bullying) siswa sekolah dasar (SD), dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang Kamis mengatakan, terhadap kasus perundungan siswa SD yang terjadi di salah satu sekolah dasar swasta di Palembang pada 4 Juni 2024 tersebut, ia sudah meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menanganinya dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Disdik Palembang harus menanyakan langsung kasus ini dengan orang tua dan siswa yang bersangkutan serta pihak sekolah, karena terlebih dahulu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Ia menyebutkan, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel, untuk itu Diskdik juga harus menghormati proses atas yang dilakukan polisi.
"Kasus ini sudah sampai ke polisi, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel ya, kita juga menghormati dan menunggu proses laporan dari korban," katanya pula.