Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, seharusnya Pemerintah mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres terkait larangan warga Negara Indonesia (WNI) ke Yerusalem.
"Pemerintah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional dibawah kendali PBB," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya.
Kemudian, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.
"Tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem," ujar Hikmahanto.
Sebelumnya, pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem.
Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.
Berita Terkait
Jaga kegiatanWorld Water Forum, 24 sniper Kopasgat TNI AU
Selasa, 7 Mei 2024 14:56 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
MU kalah 0-4 dari Palace, Ten Hag keluhkan banyakpemain cedera
Selasa, 7 Mei 2024 10:30 Wib
Menteri PUPR: Rumah menteri di IKN capai 87 persen dan selesai Juli
Selasa, 7 Mei 2024 10:03 Wib
Tiga ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib
Senator AS ancam sanksi keras ICC jika perintahkan tangkap Netanyahu
Selasa, 7 Mei 2024 9:49 Wib
PDI Perjuangan masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 9:43 Wib