Pemerintah susun perubahan skema dana pensiun PNS

id pns,peniunan pns,pensiun pns,skema pensiun pns,berita palembang,berita sumsel,dana pensiun pns,perubahan dana pensiun pns

Pemerintah susun perubahan skema dana pensiun PNS

Dokumentasi- PNS. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.

Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, mengatakan skema baru dana pensiun itu akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.

"Sekarang ini skemanya namanya 'pay as you go' di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," katanya.

Asman menjelaskan, perubahan skema dana pensiun bagi PNS itu diubah di mana besaran pensiun nantinya akan berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Dengan skema lama "Pay as you go", seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.

Namun, dengan skema yang baru,  anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.

"Jadi nanti sistemnya 'fully funded'. Jadi misalnya pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, membayar iuran. Lalu pekerjanya, dalam hal ini PNS, juga membayar iuran. Manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu dikembalikan lagi ke PNS," katanya.

Meski sumber iuran dari pemerintah masih berasal dari APBN, Asman menjelaskan nantinya skema baru itu tidak akan membebani keuangan negara karena pembayarannya tidak membengkak setiap kali ada pembayaran PNS yang masuk masa pensiun.

Meski demikian, Asman mengaku pemerintah masih menggodok besaran iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan PNS.

Berdasarkan konsep yang ada, besaran iurannya nanti antara 10-15 persen dari total gaji keseluruhan. Ada pun besaran iurannya nanti disesuaikan dengan besaran penerimaan saat dia pensiun nanti.

"Tapi itu jadi uang jaminan hari tua PNS terkait, dan tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun baru dikembalikan," katanya.

Asman menargetkan tahun ini aturan mengenai skema baru dana pensiun sudah rampung sehingga sudah bisa diterapkan kepada PNS yang baru diterima dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.

"Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," pungkasnya.
(T.A062/T. Subagyo)