Lebak (ANTARA News Sumsel) - Ulama Kabupaten Lebak KH Mas'ud mengatakan ketentuan mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang tengah digodok di DPR dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipidanakan.
"Kami berharap pelaku LGBT yang berusia 18 tahun tentu harus diproses hukum untuk memberikan efek jera agar kerusakan moral bisa dicegah," kata KH Mas"ud saat dihubungi di Lebak, Banten, Sabtu.
Perbuatan LGBT sangat dilarang hukum Islam dan haram dilakukannya.
Apalagi, terjadi pernikahan sesama jenis antara lelaki dengan lelaki yang disebut homoseks maupun perempuan dengan perempuan atau lesbian tentu dilarang keras oleh ajaran Islam.
Karena itu, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah bisa menggolkan dalam RUU RKUHP bahwa pelaku LGBT harus dipidanan.
Perbuatan seks sesama jenis sangat menyimpang dan juga membawa kemudaratan, bahkan bisa menularkan kepada orang lain, termasuk penyebaran penyakit HIV/AIDS, tumor dan lainnya.
Pemerintah dan DPR tentu harus hadir untuk menyelamatkan anak-anak bangsa agar tidak melakukan seks menyimpang.
"Saya kira perbuatan LGBT tidak memberikan manfaatnya sehingga harus dilarang di Tanah Air," katanya.
Ia mengatakan, saat ini seks menyimpang LGBT secara beramai-ramai sudah mengkhawatirkan anak-anak bangsa.
Apalagi, kata dia, belum lama ini aparat kepolisian menggerebek pesta LGBT di Jakarta dan Cianjur.
Apabila pelaku LGBT tidak dipidana maka akan banyak di masyarakat melakukan seks menyimpang.
Selain itu juga LGBT sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kami minta pemerintah maupun wakil rakyat menolak LGBT juga melarang warga komunitas atau kelompok LGBT itu," katanya.
Ustad dari Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Lebak, Cedin Rosyad Nurdin mengatakan perilaku LGBT yang kini ketetuan huumya digodok di DPR tentu harus dipidana.
Perbuatan LGBT tentu dilarang oleh semua agama karena bisa menghancurkan moral bangsa.
Perbuatan homoseksual sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah SWT untuk berpasangan dengan lawan jenis.
Kasus homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai bencana semacam itu terjadi di Tanah Air.
Pelaku gay pada zaman Nabi Luth mendapat azab dari Allah karena perbuatannya berdosa.
Karena itu, pemerintah dan DPR harus mencegah berkembangnya LGBT sehingga perlu dilakukan tindakan tegas melalui perundang-undangan.
"Kami berharap pemerintah segera memiliki perundang-undangan agar kasus gay tidak meluas di kalangan masyarakat," katanya.
(U.KR-MSR/S. Muryono)
Berita Terkait
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:47 Wib
Ziarah kubro di Palembang agendakan tiga kegiatan
Jumat, 1 Maret 2024 20:03 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:47 Wib
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Prabowo hadiri silahturahmi Nasional Ummat dan Ulama
Selasa, 9 Januari 2024 21:19 Wib
Abu Bakar Ba'asyir titip surat untuk Prabowo lewat Gibran Rakabuming
Senin, 20 November 2023 13:12 Wib
Jejak "Markas" Ulama-Santri dalam Pertempuran 10 November 1945
Jumat, 3 November 2023 9:08 Wib
Cak Imin kunjungi Jombang
Minggu, 10 September 2023 13:23 Wib