Surabaya (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.
Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah
Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ucapnya.
Berita Terkait
Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG di Pertamina
Kamis, 14 September 2023 11:32 Wib
KPK jadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan Kamis pekan depan
Jumat, 8 September 2023 14:45 Wib
Nyawa Rangkap Dahlan Iskan
Minggu, 22 November 2020 9:46 Wib
Mantan Menteri BUMN: Pembentukan "superholding" BUMN belum mendesak
Selasa, 29 September 2020 8:11 Wib
Di mana "Kopassus P2B" PLN saat listrik padam, kata Dahlan Iskan
Rabu, 7 Agustus 2019 14:28 Wib
Dahlan Iskan berikan penghargaan pers
Kamis, 8 Februari 2018 8:33 Wib
Dahlan Iskan jadi instruktur "Gangnam Style"
Sabtu, 1 Desember 2012 13:31 Wib
Sambangi mahasiswa
Jumat, 2 November 2012 13:07 Wib