Bengkulu (Antarasumsel.com) - Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjadi Kamis (4/5) sore.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Jumat menyebutkan ketiga warga binaan yang menjadi tersangka ini yakni mereka yang terlibat perkelahian awal.
"Ya pasti ada tersangka yang kita tetapkan Kamis malam, untuk sangkaan pidananya masih tentang penganiayaan," kata dia.
Kepolisian mengamankan lima orang narapidana di Polres Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait peristiwa perkelahian yang berujung kerusuhan antarblok.
"Kalau provokator belum bisa terbukti kita akan lihat hasil pemeriksaan," jata dia lagi.
Warga binaan antarblok narkoba dan pidana umum terlibat kerusuhan sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (4/5). Kejadian berawal dari perkelahian dua narapidana pidana umum dengan satu narapidana narkoba.
Kejadian ini meluas menjadi kerusuhan. Akibat kejadian itu, dua orang mengalami luka, satu orang luka di bagian dada, sementara yang satunya lagi terluka dibagian kepala dan mendapatkan dua jahitan.
Untuk menjaga Lapas Bentiring agar kondusif, enam orang dari narapidana yang bertikai dipindahkan ke Lembaga Permasyarakat Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Satu orang lagi dibawa ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu dan lima orang di Polres Bengkulu.
"Situasi sudah kondusif, tapi tetap kita siagakan 314 personel gabungan di lapas. Kita akan lihat perkembangan sebelum menarik pasukan," ujarnya.
Berita Terkait
Imigrasi Palembang tuntaskan pemeriksaan paspor 1.116 calhaj Babel
Minggu, 19 Mei 2024 9:53 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Pj Bupati Muba dampingi Kapolda Sumsel pantau lokasi 'illegal driling'
Jumat, 17 Mei 2024 13:16 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
Hati-hati penawaran investasi dengan keuntungan fantastis
Kamis, 16 Mei 2024 15:59 Wib
Polda Sumsel siap tindak "illegal refinery" di Kabupaten Muba
Kamis, 16 Mei 2024 14:28 Wib