Legislator dorong PT Sriwijaya mandiri segera operasional

id Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan, Joncik Muhammad, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, beroperasional, kawasan ekonomi khusus pelabuhan laut Tanjung Api

Legislator dorong PT Sriwijaya mandiri segera operasional

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan, Joncik Muhammad. (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan Joncik Muhammad akan mendorong supaya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel segera beroperasional, sehingga kawasan ekonomi khusus pelabuhan laut Tanjung Api-Api bisa jalan terus.

"Kalau PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ini mulai jalan berarti kawasan ekonomi khusus pelabuhan laut Tanjung Api-Api bisa jalan terus," kata Joncik Muhammad saat ditanya mengenai raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel di Palembang, Jumat.

Menurut dia, terkait dengan pembahasan raperda tersebut, panitia khusus II DPRD Sumsel juga melakukan kunjungan kerja ke Batam, karena di sana ada pelabuhan Batam yang tentunya berkaitan dengan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api di daerah ini.

Jadi, bagaimana regulasinya, kemudian bagaimana bisa berkembang, potensi di Tanjung Api-Api bagaimana dan itu yang menjadi perbandingan kunjungan kerja ke Batam tersebut, kata Joncik yang juga Ketua Pansus II DPRD Sumatera Selatan tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil kunjungan ke Batam itu, sangat strategis bisa beroperasional dan Tanjung Api-Api letaknya memungkinkan untuk dibuat pelabuhan bertaraf internasional.

Ia menuturkan, syarat di undang-undang kawasan ekonomi khusus itu dalam tiga tahun harus tergarap dan yang penting operasional, makanya salah satunya dengan pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ini.

Kalau PT Sriwijaya Mandiri Sumsel mulai operasional berarti kawasan ekonomi khusus jalan terus.

"Untuk mengantisipasi itu harus kita dorong agar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel segera operasional," ujarnya.

Ia menyatakan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ini yang diserahi untuk mengelola kawasan ekonomi khusus itu.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki menyampaikan, dalam pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tidak saja melibatkan swasta, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang sahamnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (4) Perda Nomor 5 tahun 2016 bahwa modal dasar sebesar 40 persen akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pengusaha nasional/lokal yang mempunyai reputasi baik, katanya.