Medan (ANTARA Sumsel) - Ketua Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof Dr Yanuarsyah Haroen mengatakan, bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat dua tahun dalam jabatan terakhir.
"Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas," kata Yanuarsyah pada Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mengenai Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2016 yang diterima di Medan, Jumat.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen tersebut, menurut Yanuarsyah, adalah berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dalam kaitannya tentang Kenaikan jabatan Akademik Dosen," ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai Permenpan RB itu, Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.
Kemudian, Lektor Kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
Ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat paling kurang tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
"Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling kurang sepuluh tahun," katanya.
Wakil Rektor II USU Dr M Fidel berharap agar dapat terwujud pemahaman dan persepsi yang sama dalam memahami implementasi peraturan dan kebijakan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Dosen.
Kemudian, menurut dia, angka kredit dosen guna keseragaman standarisasi dalam penyusunan dan perhitungan atau penilaian.
"Kegiatan tersebut dapat memotivasi para dosen untuk segera mengajukan peningkatan jabatan akademik fungsional," kata Fidel.
Berita Terkait
Mentan Amran copot jabatan pegawai Kementan karena korupsi
Kamis, 17 Oktober 2024 12:46 Wib
1.561 anggota BPB di Muara Enim peroleh surat perpanjangan masa jabatan
Jumat, 27 September 2024 8:58 Wib
Bupati OKU Timur minta BPD netral di Pilkada 2024
Senin, 23 September 2024 21:11 Wib
Sekda Sumsel sebut jabatan fungsional penting dalam pelayanan
Kamis, 19 September 2024 8:59 Wib
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 11:48 Wib
250 kades di OKU Selatan terima SK perpanjangan masa jabatan
Selasa, 6 Agustus 2024 16:44 Wib
300 Kades OKU Timur terima SK perpanjangan masa jabatan
Kamis, 27 Juni 2024 18:28 Wib
244 Kades di Muara Enim resmi terima SK perpanjangan jabatan
Kamis, 27 Juni 2024 13:16 Wib