Kemeristekdikti: Jabatan Dosen dinaikkan jika berintegritas

id dosen, jabatan dosen, sosialisasi, integritas, nilai prestasi kerja, jabatan fungsional dosen

Kemeristekdikti: Jabatan Dosen dinaikkan jika berintegritas

Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. (FOTO ANTARA/Humas UMP/12)

Medan (ANTARA Sumsel) - Ketua Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof Dr Yanuarsyah Haroen mengatakan, bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat dua tahun dalam jabatan terakhir.

"Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas," kata Yanuarsyah pada Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mengenai Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2016 yang diterima di Medan, Jumat.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen tersebut, menurut  Yanuarsyah, adalah berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dalam kaitannya  tentang Kenaikan jabatan Akademik Dosen," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai Permenpan RB itu, Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.

Kemudian, Lektor Kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.

Ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat paling kurang tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).

"Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling kurang sepuluh tahun," katanya.

Wakil Rektor II USU Dr M Fidel berharap agar dapat terwujud pemahaman dan persepsi yang sama dalam memahami implementasi peraturan dan kebijakan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Dosen.

Kemudian, menurut dia, angka kredit dosen guna keseragaman standarisasi dalam penyusunan dan perhitungan atau penilaian.

"Kegiatan tersebut dapat memotivasi para dosen untuk segera mengajukan peningkatan jabatan akademik fungsional," kata Fidel.