Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu sempat mendapatkan teror melalui telepon sebelum rumahnya kebakaran pada Selasa (4/11).
Ketua Umum PP Ikahi Yasardin saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan telepon itu sekadar mengganggu sebab ketika diangkat, penelepon tidak memberikan respons.
"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," ucap Yasardin.
Menurut ia, telepon tersebut cukup sering. "Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tapi itu sering terjadi," tambahnya.
Teror telepon terjadi pada saat Hakim Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, Yasardin tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan antara telepon itu dan perkara yang ditangani Khamozaro.
"Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan," katanya.
Ikahi: Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumah kebakaran
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
