Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya ke KPK sesuai hasil rapat Ikahi 19 Maret 2014 untuk minta klarifikasi persoalan penerimaan suvenir iPod pada pesta pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu diungkapkan Gayus terkait pernyataan Ketua Ikatan Hakim Indonesia Pusat Imam Soebekhi yang minta penilaian soal status suvenir iPod ke KPK tidak mengatasnamakan Ikahi, tetapi secara pribadi.
"Ke KPK merupakan putusan resmi rapat Ikahi cabang MA," kata Gayus, kepada Antara melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat.
Gayus juga menyindir Imam Soebekhi untuk belajar berorganisasi dan Ikahi bukan milik pribadi ketua kamar Tata Usaha Negara (TUN) ini.
Sebelumnya Imam Soebekhi menyatakan bahwa sebaiknya persoalan suvenir iPod dianggap selesai dan tidak perlu hakim-hakim agung mengatasnamakan Ikahi ke KPK guna minta penilaian dan disilakan mengatasnamakan pribadi.
Atas pernyataan tersebut, Gayus mengatakan pendapat Imam Soebekhi keliru karena ketentuan UU Grafitikasi untuk penyelenggara negara wajib melaporkan untuk dinilai apakah gratifikasi yang diperbolehkan atau tidak.
Hakim agung ini juga mengatakan bahwa hasil rapat Ikahi cabang MA telah memutuskan suvenir iPod tersebut bukan gratifikasi yang dilarang atau suvenir yang wajar karena harganya Rp480 ribu per unit.
"Kami mendatangi KPK untuk mendapatkan kepastian, apakah suvenir tersebut termasuk yang melanggar atau tidak," tegas Gayus.
Pada Kamis (20/3), Gayus bersama bersama Salman Luthan, Andi Samsan Nganro, dan Dudu Duswara yang mengatasnakan Ikahi Cabang MA minta penjelasan pada KPK terkait gratifikasi iPod itu.
Sekretaris MA Nurhadi telah menikahkan anaknya Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo dengan mewah di Hotel Mulia, Senayan pada Sabtu (15/3).
Dalam pernikahan tersebut, 2.500 undangan yang hadir, di antaranya hakim agung serta pejabat lainnya, dan masing-masing mendapat iPod Shuffle, di mana harga pasaran saat ini sekitar Rp700 ribu per unit.