Aidul Fitriciada terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial

id Aidul Fitriciada Azhari, ketua komisi yudisial, komisi yudisial

Aidul Fitriciada terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Aidul Fitriciada Azhari terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 dengan mendapat empat suara dari tujuh komisioner dalam Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua di Gedung KY, Jakarta, Jumat.

Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB itu, sebanyak enam komisioner bersedia dipilih menjadi ketua dan wakil ketua, hanya Joko Sasmito yang tidak bersedia dipilih menjadi ketua atau wakil ketua.

Saat pemilihan ketua, Aidul Fitriciada Azhari disusul oleh Maradaman Harahap yang mendapatkan tiga suara dari tujuh komisioner.

Sedangkan Wakil Ketua KY terpilih adalah Sukma Violetta yang mendapatkan empat suara. Sumartoyo mendapatkan tiga suara untuk posisi tersebut.

Sebelum terpilih menjadi ketua, Aidul mengatakan pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner KY karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia.

"Siapapun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong," tutur dia.

KY sudah mempunyai tujuh orang anggota masa jabatan Tahun 2015-2020, yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari yang baru dilantik menyusul lima komisioner yang telah dilantik terlebih dulu, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY.

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KY diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2010 jo Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.

Ketua KY terpilih memiliki tugas memperjelas wilayah kewenangan dengan Mahkamah Agung karena selama 2015 terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga tersebut serta membangun hubungan yang lebih baik.