Tersangka pembakar lahan diserahkan ke Kejati Sumsel
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran lahan dari korporasi salah satu penyebab bencana kabut asap yang melanda provinsi setempat kepada pihak Kejaksaan Tinggi.
"Penyerahan tersangka kasus pembakaran lahan di area milik PTHT itu, dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini dijadwalkan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun barang bukti terkait kasus pembakaran lahan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka itu yakni Petrus Hilam (Direktur PTHT), Marwan Tarigan (warga Jambi kuasa dari Petrus), dan Edwar (warga Kabupaten Musi Banyuasin merupakan ketua RT Dusun Pancoran yang bertindak sebagai penunjuk lahan.
Dalam penyerahan tersangka itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti seperti mesin air, bibit karet yang terbakar, dan alat-alat lainnya termasuk alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan perusahaan tersebut.
Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh penyidik, ketiga tersangka cukup meyakinkan melakukan pembakaran lahan secara sengaja di areal yang akan dijadikan perkebunan karet PT HT di Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin itu seluas 700 hektare, katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri menjelaskan tim penyidik Ditreskrimsus yang sejak dua bulan terakhir menangani puluhan kasus pembakaran hutan dan lahan penyebab bencana kabut asap telah menyelesaikan dua berkas penyidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pengumpulan data, keterangan sejumlah saksi, dan barang bukti terkait kasus dugaan pembakaran lahan secara sengaja, dua berkas penyidikan yang melibatkan korporasi atas nama PT RPP dan HT telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Setelah menyelesaikan dua berkas penyidikan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berupaya menyelesaikan dua berkas penyidikan kasus pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan lainnya dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
Sesuai ketentuan dan maklumat yang dikeluarkan pihaknya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, siapapun baik dari masyarakat umum, petani, dan pihak perusahaan dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar maklumat itu akan diproses secara hukum sebagaimana yang sedang berjalan saat ini.
Sesuai ketentuan hukum, pihaknya terus mengincar beberapa tersangka baru pembakar lahan baik dari perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri maupun perseorangan yang kasusnya sedang ditangani penyidik Polda Sumsel dan jajaran di tingkat polres.
Jajaran Polda Sumsel berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau 2015 ini.
Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang sejak akhir Agustus lalu hingga kini masih mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, kata kapolda.
"Penyerahan tersangka kasus pembakaran lahan di area milik PTHT itu, dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini dijadwalkan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun barang bukti terkait kasus pembakaran lahan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka itu yakni Petrus Hilam (Direktur PTHT), Marwan Tarigan (warga Jambi kuasa dari Petrus), dan Edwar (warga Kabupaten Musi Banyuasin merupakan ketua RT Dusun Pancoran yang bertindak sebagai penunjuk lahan.
Dalam penyerahan tersangka itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti seperti mesin air, bibit karet yang terbakar, dan alat-alat lainnya termasuk alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan perusahaan tersebut.
Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh penyidik, ketiga tersangka cukup meyakinkan melakukan pembakaran lahan secara sengaja di areal yang akan dijadikan perkebunan karet PT HT di Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin itu seluas 700 hektare, katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri menjelaskan tim penyidik Ditreskrimsus yang sejak dua bulan terakhir menangani puluhan kasus pembakaran hutan dan lahan penyebab bencana kabut asap telah menyelesaikan dua berkas penyidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pengumpulan data, keterangan sejumlah saksi, dan barang bukti terkait kasus dugaan pembakaran lahan secara sengaja, dua berkas penyidikan yang melibatkan korporasi atas nama PT RPP dan HT telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Setelah menyelesaikan dua berkas penyidikan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berupaya menyelesaikan dua berkas penyidikan kasus pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan lainnya dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
Sesuai ketentuan dan maklumat yang dikeluarkan pihaknya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, siapapun baik dari masyarakat umum, petani, dan pihak perusahaan dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar maklumat itu akan diproses secara hukum sebagaimana yang sedang berjalan saat ini.
Sesuai ketentuan hukum, pihaknya terus mengincar beberapa tersangka baru pembakar lahan baik dari perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri maupun perseorangan yang kasusnya sedang ditangani penyidik Polda Sumsel dan jajaran di tingkat polres.
Jajaran Polda Sumsel berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau 2015 ini.
Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang sejak akhir Agustus lalu hingga kini masih mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, kata kapolda.