OJK revitalisasi WBS efektifkan penerimaan pengaduan

id ojk, revitalisasi sistem pengaduan, wbs, sistem pengaduan

OJK revitalisasi WBS efektifkan penerimaan pengaduan

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Peningkatan kinerja WBS tersebut telah didukung dengan sistem yang lebih canggih, yaitu sistem integritas data yang menjaga kerahasiaan informasi dan lebih mutakhir...
Bandung (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan pihak internal regulator atau yang juga dikenal dengan "Whistle Blowing System" (WBS), guna mengefektifkan penerimaan pengaduan.
       
"OJK sudah punya WBS, tapi sistem itu dianggap belum efektif sehingga kita revitalisasi," ujar Anggota Dewan Komisioner bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Ilya Avianti pada acara diskusi terbatas di Bandung, Jumat.
       
Agar pengaduan sampai pada pihak OJK dengan aman, menurut dia, peningkatan kinerja WBS tersebut telah didukung dengan sistem yang lebih canggih, yaitu sistem integritas data yang menjaga kerahasiaan informasi dan lebih mutakhir.
       
Selain itu, Ilya juga menjelaskan bahwa WBS akan dikelola oleh pihak independen, sehingga segala pengaduan mengenai OJK yang kemudian masuk, tidak akan tersebar, bahkan kepada para pejabatnya.
       
"Kita benar-benar melakukan pengembangan pada sistemnya, sehingga  setiap pelaporan aman dan pasti akan ditindaklanjuti," katanya.
        
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dalam mengawasi sistem pelaporan ini, para operator hanya dapat melihat jumlah pengaduan dan tidak dapat melihat profil pelapor.
       
Selanjutnya, sistem pengaduan yang telah diluncurkan sejak 31 Maret 2015 tersebut hanya akan diinformasikan pada konsultan yang telah ditunjuk OJK, untuk kemudian menyelidiki kecurigaan maupun pelanggaran yang dilaporkan itu.
       
"Siapapun boleh melapor melalui WBS, bahkan anonim juga bisa, karena yang kita fokuskan adalah substansinya, bukan pelapornya," tuturnya.
       
Menurut Ilya, Dewan Komisioner juga telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi pelapor agar terhindar dari ancaman maupun gangguan yang membuat tidak nyaman.
       
Selain penguatan WBS ini, dengan ditetapkannya 2015 sebagai tahun penguatan Integritas OJK, regulator perbankan itu juga meningkatkan program pengendalian gratifikasi, dan anti-penipuan.