Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sidang kasus pembunuhan Taufik Hidayat Kepala
Desa Batumarta Unit VIII Madang suku III Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan sempat tegang karena orang tua korban memaki kedua
pelaku saat persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat.
"Anak kandung saya pak yang dibunuhnya itu. Coba bagaimana kalau
terjadi pada anak bapak?," kata ayah korban kepada hakim ketua yang
langsung meninggalkan ruangan persidangan.
Pantauan di lapangan, sidang yang diketuai Mimi Haryani di dampingi
dua anggotanya Jimmi Maruly dan Fajri Ahmad dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi-saksi.
Sidang kasus pembunuhan yang digelar mulai pukul 14.00 WIB dijaga
ketat puluhan anggota Polres OKU guna memberikan pengamanan saat
jalannya persidangan tersebut.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Sumatra
menghadirkan tiga orang saksi yakni Sarwan (46) dan Darman (51) warga
Desa Batumarta Unit VI, serta Lia Novianti (28) warga Desa Karya Makmur,
Batumarta Unit VIII yang juga istri korban.
Sambil menangis di hadapan majelis hakim, Lia Novianti menjelaskan,
kronologis kematian suaminya itu terjadi pada 4 Desember 2013 sekitar
pukul 09.00 WIB.
Saat itu saksi meminta sang suami agar mengantar anaknya ke sekolah.
"Saya meminta suami saya untuk mengantar anak ke sekolah, karena
waktu itu kondisi cuaca mau turun hujan. Setelah itu kami berencana
untuk mengganti oli di Baturmarta Unit II," kata istri korban.
Sebelum sampai ke tempat ganti oli, di dekat SMPN 1 Baturmarta unit
VI, mereka melihat Sarwani sedang beradu mulut dengan Azhari, kemudian
korban stop untuk membantu Sarwani.
"Lalu suami saya menyuruh menunggu di mobil dan saya dikunci dari
luar, sehingga tidak bisa keluar dari mobil. Di sana saya melihat
perkelahian antara keduanya. Lalu, Hambali ngambil pisau dari dalam
mobil miliknya, terus kakak (Sarwani-red) berlari untuk mencari kayu,"
katanya.
Kemudian saksi melihat suaminya jatuh sudah bersimbah darah,
selanjutnya anak Azhari juga ngambil pisaunya dan menusuk korban.
"Pagi hari sebelum kejadian, suami saya datang ke rumah pelaku
memintanya untuk mengosongkan tempat, karena tanah tempat tinggalnya
sekarang adalah tanah adat dan akan diperuntukan fasilitas warga Desa
yaitu untuk membangun Sekolah Taman Kanak-Kanak," ujar saksi.
Namun bukannya menuruti kehendak suaminya kata Lia, malahan korban
dikeroyok kedua pelaku, lalu korban menceritakan kejadian pengeroyokan
tersebut kepada Sarwani.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim langsung menunda
sidang sampai minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan
saksi-saksi.
Berita Terkait
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Dinkes OKU mencatat 10 kasus DBD
Senin, 29 April 2024 19:56 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib