Sidang kasus pembunuhan Kades Batumarta sempat tegang

id sidang, kasus pembunuhan kades

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sidang kasus pembunuhan Taufik Hidayat Kepala Desa Batumarta Unit VIII Madang suku III Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan sempat tegang karena orang tua korban memaki kedua pelaku saat persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat.

"Anak kandung saya pak yang dibunuhnya itu. Coba bagaimana kalau terjadi pada anak bapak?," kata ayah korban kepada hakim ketua yang langsung meninggalkan ruangan persidangan.

Pantauan di lapangan, sidang yang diketuai Mimi Haryani di dampingi dua anggotanya Jimmi Maruly dan Fajri Ahmad dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang kasus pembunuhan yang digelar mulai pukul 14.00 WIB dijaga ketat puluhan anggota Polres OKU guna memberikan pengamanan saat jalannya persidangan tersebut.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Sumatra menghadirkan tiga orang saksi yakni Sarwan (46) dan Darman (51) warga Desa Batumarta Unit VI, serta Lia Novianti (28) warga Desa Karya Makmur, Batumarta Unit VIII yang juga istri korban.

Sambil menangis di hadapan majelis hakim, Lia Novianti menjelaskan, kronologis kematian suaminya itu terjadi pada 4 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu saksi meminta sang suami agar mengantar anaknya ke sekolah.

"Saya meminta suami saya untuk mengantar anak ke sekolah, karena waktu itu kondisi cuaca mau turun hujan. Setelah itu kami berencana untuk mengganti oli di Baturmarta Unit II," kata istri korban.

Sebelum sampai ke tempat ganti oli, di dekat SMPN 1 Baturmarta unit VI, mereka melihat Sarwani sedang beradu mulut dengan Azhari, kemudian korban stop untuk membantu Sarwani.

"Lalu suami saya menyuruh menunggu di mobil dan saya dikunci dari luar, sehingga tidak bisa keluar dari mobil. Di sana saya melihat perkelahian antara keduanya. Lalu, Hambali ngambil pisau dari dalam mobil miliknya, terus kakak (Sarwani-red) berlari untuk mencari kayu," katanya.

Kemudian saksi melihat suaminya jatuh sudah bersimbah darah, selanjutnya anak Azhari juga ngambil pisaunya dan menusuk korban.

"Pagi hari sebelum kejadian, suami saya datang ke rumah pelaku memintanya untuk mengosongkan tempat, karena tanah tempat tinggalnya sekarang adalah tanah adat dan akan diperuntukan fasilitas warga Desa yaitu untuk membangun Sekolah Taman Kanak-Kanak," ujar saksi.

Namun bukannya menuruti kehendak suaminya kata Lia, malahan korban dikeroyok kedua pelaku, lalu korban menceritakan kejadian pengeroyokan tersebut kepada Sarwani.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim langsung menunda sidang sampai minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.