Washington, District of Columbia (ANTARA/AFP) - Panasonic dan anak perusahaannya Sanyo mengaku bersalah karena terlibat dalam pengaturan harga untuk suku cadang mobil dan sel baterai, setuju untuk membayar denda sebesar 56,5 juta dolar Amerika (sekitar Rp573 miliar).
Perusahaan ketiga, LG Chem LTD dari Korea Selatan, juga mengaku bersalah dan akan membayar denda lebih dari 1 juta dolar Amerika (sekitar Rp10,1 miliar) karena melakukan pengaturan harga untuk baterainya, ujar Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan tiga tuduhan terhadap Panasonic, antara September 2003 dan Februari 2010 perusahaan Jepang tersebut “berpartisipasi melakukan konspirasi untuk mengatur, mentabilisasikan dan mempertahankan harga†suku cadang.
Suku cadang dijual ke Toyota di Amerika Serikat dan tempat lainnya, ujar Departemen Kehakiman.
Mulai 1998, perusahaan juga terlibat dalam tindakan pengaturan harga untuk balast HID, perangkat yang mengatur voltase lampu mobil, untuk dijual ke produsen mobil Honda, Mazda dan Nissan.
Panasonic akan membayar denda senilai 45,8 juta dolar Amerika (sekitar Rp464,8 miliar) untuk keterlibatannya dalam konspirasi tersebut.
“Termasuk Panasonic, 11 perusahaan dan 15 eksekutif mengaku bersalah atau setuju untuk mengaku bersalah dan membayar denda lebih dari 874 juta dolar Amerika (sekitar Rp8,87 triliun) berdasarkan hasil dari penyelidikan suku cadang mobil,†ujar pernyataan tersebut.
Mereka mengatakan para eksekutif telah atau akan dihukum penjara.
Dalam kasus terpisah, Sanyo dan LG Chem terlibat dalam pengaturan harga untuk “sel baterai ion lithium silindris yang digunakan dalam paket baterai komputer notebook sejak April 2007 hingga September 2008.â€
Dua perusahaan tersebut setuju “saat pertemuan dan negosiasi†untuk mengatur harga baterai isi ulang “di level yang ditetapkan.â€
“Sanyo, LG Chem dan pelaku konspirasi lainnya mengumpulkan dan bertukar informasi dengan tujuan mengawasi dan menetapkan harga yang disetujui dan mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan konspirasi,†tambah Departemen Kehakiman.(dh/pt)
Berita Terkait
Harga emas Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
Senin, 6 Mei 2024 9:48 Wib
Rupiah menguat seiring data NFP AS lebih rendah dari perkiraan
Senin, 6 Mei 2024 9:45 Wib
Tak punya laut, Purwakarta tetap penghasil ikan terbesar
Minggu, 5 Mei 2024 0:30 Wib
Semen Baturaja catat pendapatan bersih kuartal I Rp406,5 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 18:00 Wib
Gubernur gandeng Kadin untuk meluncurkan 'Kopi Sumsel'
Jumat, 3 Mei 2024 23:04 Wib
Sumsel inventarisasi potensi untuk kembalikan status Bandara SMB II
Jumat, 3 Mei 2024 23:03 Wib