Pemkab Musirawas serahkan aset secara bertahap

id pemkab musirawas, musirawas, aset daerah

Pemkab Musirawas serahkan aset secara bertahap

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan menyerahkan aset kepada daerah pemekaran seperti Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara secara bertahap, sesuai kebutuhan kedua daerah tersebut.

Ketua Panitia Khusus DPRD Musirawas Ngadi, Selasa menjelaskan pihaknya telah melakukan pembahasan berbagai aset yang akan diserahkan ke daerah pemekaran, terutama eks kantor LLAJ yang terletak dikawasan perkantor Pemkab Musirawas di Kota Lubuklinggau.

Ia mengatakan eks kantor LLAJ itu telah dibahas untuk diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau untuk dipergunakan sesuai peruntukannya, sedangkan aset untuk Pemkab Musirawas Utara sebagian sudah diserahkan bulan lalu.

Khusus aset eks kantor LLAJ Musirawas sudah dibahas mengenai hibah aset itu, dengan berkoordinasi semua pihak karena berada disekitar wilayah perkantor Bupati Musirawas yang saat ini masih difungsikan.

Bila aset itu untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik lainnya akan diprioritaskan untuk diserahkan baik ke Pemkot Lubuklinggau maupun aset yang ada di kabupaten pemekaran Musirawas Utara.

Namun penyerahan aset itu harus memperhatikan perosedur hukum, jangan sampai ketika sudah diserahkan ada permasalahan dikemudian hari, dengan demikian sebelum diserahkan selalu ada koordinasi pada seluruh pihak yang terkait, ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Yudi Fratama minta kepada ekskutif agar setiap aset yang akan diserahkan harus lengkap, baik lokasi luas bangunan dan statusnya sehingga mudah untuk diproses.

Sedangkan peruntukan eks kantor LLAJ Musirawas itu sudah dipersiapkan Pemkot Lubuklinggau untuk kantor unit pelaksana Dinas pendapatan daerah, namun dalam pembahasannya sedikit kesulitan.

Pemkab Musirawas (ekskutif) hanya menyerahkan eks kantor LLAJ itu untuk hibah, tidak menjelaskan luas dan lokasinya meskipun secara kasat mata sudah diketahui tapi kelengkapannya masih kurang.

Jika hanya menerima surat rekomendasi atau lembar tanpa mengetahui luasnya tentunya tim harus turun kelapangan melihat lokasi aset tersebut, bila sesuai dengan verifikasi yang telah dilakukan maka dibahas untuk penyelesaiannya, kalau tidak mengetahui luasnya maka ketika diserahkan apakah lahan yang ada mencukupi untuk kretria untuk dihibahkan.

"Verifikasi penting dilakukan karena mengetahui secara jelas aset yang ada, semuanya tidak ada permasalahan jika menyangkut untuk kepentingan masyarakat," katanya.