Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin minta kepada bupati dan wali kota untuk memungut langsung pajak perkebunan besar yang ada di wilayahnya karena selama ini mereka membayar ke kantor pusat.
Bila perlu mulai dari sekarang kirimi surat agar pajak tersebut dibayar di kabupaten dan kota, kata gubernur dalam pertemuan koordinasi dan supervisi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sub sektor perkebunan di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan membantu dan meminta pada perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah ini supaya membayar pajak di daerah.
Hal ini penting mengingat mereka berusaha di daerah sehingga wajar memberikan pendanaan melalui pajak, ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, itu juga salah satu dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu juga dalam melestarikan sumber daya alam yang ada supaya lebih optimal.
Apalgi perusahaan perkebunan besar di daerah ini cukup banyak sehingga bila mereka membayar pajak di daerah maka pendapatan daerah ini meningkat, kata dia.
Oleh karena para bupati dan wali kota yang daerahnya memiliki perkebunan besar untuk segera melakukan pendekatan.
Bila itu dapat dilaksanakan maka perekonomian kabupaten dan kota akan semakin meningkat, ujar dia.
Dalam pertemuan koordinasi itu juga hadir tim dari KPK dan utusan dari pajak serta bupati dan wali kota Sumsel. (U005)
Berita Terkait
Dewan Pers ingatkan insan media jaga independensi di momen Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 2:08 Wib
Sumsel mengalami inflasi 0,43 persen pada April 2024
Jumat, 3 Mei 2024 2:15 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
BKKBN Sumsel lantik 163 penyuluh KB
Jumat, 3 Mei 2024 1:38 Wib
Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 21:56 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
BPSDMD Sumsel tingkatkan indeks profesional ASN
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
UMKM binaan Pusri tampil di Fashion Show Kelana Wastra Indonesia 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib