Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
kekurangan sebanyak 12 ribu lembar surat suara yang akan digunakan pada
Pemilu Presiden 9 Juli nanti.
"Yang terbanyak kekurangan surat suara Pemilu Presiden sesuai dengan
jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni Kota Palembang setelah mereka
cek sebanyak 12 ribu lembar," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Sumatera Selatan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik, Heny Susantih
di Palembang, Senin.
Menurut dia, kekurangan surat suara Pilpres itu berdasarkan surat
edaran baru yang dihitung sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS)
plus dua persen.
Ia mengatakan, kalau untuk surat suara Pilpres yang dikirim ke KPU
kabupaten dan kota sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) plus
dua persen sudah terpenuhi.
"Akan tetapi, untuk surat edaran yang baru, KPU kabupaten dan kota
diminta menghitung sesuai dengan TPS dan pembulatan ke atas ini
menimbulkan adanya kekurangan kebutuhan surat suara," katanya.
Sementara mengenai amplop untuk Kota Palembang yang belum sampai, ia
menyatakan, kemungkinan pada hari ini (Senin, 30/6) sudah tiba di KPU
setempat.
"Saya yakin pada hari ini tiba, walaupun secara teknis saya tidak
terlibat langsung, tetapi melalui Kabag Logistik KPU Sumsel, pihak
perusahaan menyatakan semuanya sudah dalam pengiriman," tutur Heny.
Sementara Ketua KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution
menjelaskan, kalau mereka masih kekurangan surat suara yang akan
digunakan pada Pemilu Presiden 9 Juli nanti sebanyak 12 ribu lembar
setelah dihitung per TPS.
"Kami sudah menyampaikan kekurangan surat suara itu ke KPU Sumsel," katanya.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan
cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Berita Terkait
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib