Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas

id Menteri kabinet, jaminan kesehatan menteri,Presiden Joko Widodo

Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (tengah) berjoget saat pertemuan dengan sejumlah jurnalis peliput di Kementerian Luar Negeri menjelang purnatugas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

Jakarta (ANTARA) - Mantan menteri negara yang terbukti melanggar pidana tidak akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas dari negara.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.

Dalam pasal 7 disebutkan jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.