Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin.
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.
Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.
Berita Terkait
Polda Riau tangkap anggota polisi Polres Muratara diduga seludupkan sabu 30 kg
Rabu, 18 September 2024 17:19 Wib
Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan tewaskan korban
Jumat, 13 September 2024 15:35 Wib
Atlet voli Bhayangkari Sumsel jadi best setter Bhayangkari Cup 2024
Kamis, 12 September 2024 8:50 Wib
Polda Sumsel gelar berbagai ikhtiar cegah gangguan kesehatan mental Gen- Z
Rabu, 11 September 2024 19:20 Wib
Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang
Senin, 9 September 2024 16:14 Wib
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya
Kamis, 5 September 2024 11:01 Wib
Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun
Selasa, 3 September 2024 12:12 Wib