Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.