Agus Fatoni resmi ke Sumut, Elen Setiadi sah pimpin Sumsel

id sumsel, pj gubernur sumsel, agus fatoni

Agus Fatoni resmi ke Sumut,  Elen Setiadi sah pimpin Sumsel

Mendagri Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin dalam upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri, H Agus Fatoni resmi diambil sumpahnya menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara dan kursinya di Sumsel akan ditempati Elen Setiadi.

Keduanya diambil sumpahnya di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. Selain itu MayjenTNI (Purn) Hasanuddin yang sebelumnya Pj Gubernur Sumut diambil sumpahnya menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat menggantikan lalu Gita Ariadi.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik 3 penjabat (Pj) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Sebagai informasi, sebelum dipilih dan dilantik, nama-nama calon Pj gubernur seharusnya diusulkan oleh beberapa pihak terlebih dulu dan menjalani proses seleksi.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Mendagri dapat mengusulkan 3 nama, lalu Ketua DPRD Provinsi juga dapat mengusulkan 3 nama.

Nama-nama calon Pj gubernur itu, menurut peraturan di atas, akan dibahas bersama dalam rapat tim penilai akhir (TPA), sebelum dipilih oleh presiden.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Sumut dan Sumsel