Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Sebagai informasi, sebelum dipilih dan dilantik, nama-nama calon Pj gubernur seharusnya diusulkan oleh beberapa pihak terlebih dulu dan menjalani proses seleksi.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Mendagri dapat mengusulkan 3 nama, lalu Ketua DPRD Provinsi juga dapat mengusulkan 3 nama.
Nama-nama calon Pj gubernur itu, menurut peraturan di atas, akan dibahas bersama dalam rapat tim penilai akhir (TPA), sebelum dipilih oleh presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Sumut dan Sumsel