2 klinik pratama lapas di Sumsel raih akreditasi paripurna

id klinik pratama, klinik lapas, lapad palembamg, kemenkumham sumsel, raih akreditasi, akreditasi paripurna

2 klinik pratama lapas di Sumsel raih akreditasi paripurna

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun meninjau klimik dan dapur Lapas Kelas I Palembang. (ANTARA/HO-Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Dua klinik pratama lembaga pemasyarakatan (lapas) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, akreditasi klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).



"Setelah dilakukan penilaian oleh tim akreditasi, dua klinik lapas tersebut dinyatakan memenuhi standar akreditasi dan paripurna. Paripurna merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi paripurna yakni lulus tingkat sempurna," katanya.

Melihat pentingnya akreditasi tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer warga binaan pemasyarakatan, pihaknya mendorong pengelola klinik di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel meraih akreditasi paripurna.

Berdasarkan data hingga Juni 2024, dari 20 lapas, rutan, dan LPKA yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, baru dua klinik pratama lapas tersebut yang mendapat akreditasi paripurna.

Menurut dia, klinik pratama di lapas, rutan, LPKA hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan karena warga binaan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.



Pelayanan kesehatan di klinik lapas, rutan, dan LPKA harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan lainnya.

"Saya yakin petugas kesehatan lapas, rutan, LPKA di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, didukung dengan kondisi klinik yang ada dinilai cukup bersih, rapi, dan nyaman,” kata Ilham.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun saat meninjau Lapas Kelas I Palembang baru-baru ini mengapresiasi pengelolaan klinik yang terakreditasi paripurna.

Selain itu, juga mengapresiasi pengelolaan dapur Lapas Merah Mata (Lapas Kelas I Palembang) yang sudah sesuai standar, baik kebersihan maupun pengelolaan makanannya.



"Saya terkesan dengan tata kelola dan sistem yang diterapkan di klinik dan dapur di Lapas Palembang. Hal ini menunjukkan komitmen kalapas dan seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan," ujar Ibnu Chuldun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua klinik pratama lapas di Sumsel raih akreditasi paripurna