Polisi ungkap penjualan video porno anak lewat aplikasi

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Video porno anak,Telegram,X,Konten porno,berita palembang, berita sumsel

Polisi ungkap penjualan video porno anak lewat aplikasi

Tersangka berinisial DY (25) saat ditangkap di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat
Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," kata Ade Safri.

Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap penjualan video porno anak lewat aplikasi Telegram dan X