JK nilai Dewan Pertimbangan Agung tak perlu dihidupkan lagi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak perlu dihidupkan lagi lantaran sudah terdapat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai pengganti DPA.
"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Adapun DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Adapun DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.