Kemenkumham Sumsel kumpulkan 28 satuan kerja atasi masalah pengelolaan BMN

id Kemenkumham Sumsel, kemenkumham, satker, bmn, barang milik negara, kumpulkan satker, atasi masalah, pengelolaan BMN

Kemenkumham Sumsel kumpulkan 28 satuan kerja atasi masalah pengelolaan BMN

Perwakilan 28 satker jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dikumpulkan guna membahas masalah pengelolaan dan penghapusan BMN, di Palembang, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel)  mengumpulkan 28 satuan kerja (satker) untuk mengatasi masalah pengelolaan barang milik negara (BMN) terurtama yang rusak berat dan perlu dihapuskan.

"Dalam pengelolaan BMN di satker jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten dan kota masih ditemukan berbagai masalah, untuk menyatukan persepsi atas solusi masalah itu selama dua hari pada 30 - 31 Oktober 2024 dikumpulkan semua satker," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pihaknya mengadakan kegiatan percepatan pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara (BMN) yang kondisinya rusak berat.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pengelolaan BMN rusak berat yang belum tuntas," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, setiap satuan kerja memiliki kesempatan untuk terlibat secara langsung dan memastikan bahwa proses pengelolaan BMN berjalan dengan baik.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola BMN, memastikan bahwa barang milik negara dapat digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, dan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih baik di masa mendatang, kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sebelumnya Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kemenkumham Sumsel Benny Risky menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari setiap operator untuk melakukan pengecekan menyeluruh, memastikan bahwa semua BMN rusak berat dari masing-masing satuan kerja telah diusulkan untuk dihapus atau dipindahtangankan.

“Ini adalah momentum penting bagi kita untuk menuntaskan pengelolaan BMN yang tidak lagi layak pakai. Saya harap semua operator dapat bekerja sama dan proaktif dalam mengusulkan semua barang yang memenuhi syarat untuk proses ini,” jelas Benny.

Pejabat Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Putu Astidjanti bersama pengelola pengadaan barang/jasa muda, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang proses pengusulan.

Dia menekankan pentingnya kelengkapan data dukung dalam setiap usulan penghapusan atau pemindahtanganan BMN rusak berat.

“Pastikan semua dokumen dan data dukung yang diperlukan dipersiapkan dengan baik sebelum diajukan melalui aplikasi SIMAN V2. Ini akan memudahkan proses dan mempercepat penyelesaian pengelolaan BMN kita,” jelas Putu.