"Terkait pemadaman yang kemarin pada Juni selama tiga hari memang secara aturan ada, namun bagaimanapun untuk pelaksanaan pergantian kompensasi tentunya harus dilakukan investigasi bersama antara internal," kata Senior Manager Niaga dan Managemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Yasnedi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa jika hasil investigasi tersebut menyebutkan bahwa penyebab padamnya listrik karena kesalahan internal PLN maka pihaknya akan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Namun, jika padamnya listrik tersebut disebabkan kesalahan eksternal di luar kewenangan PLN seperti gempa dan lainnya, maka pihaknya tidak dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat.