PLN UID S2JB tunggu hasil investigasi terkait kompensasi listrik padam

id PLN Bengkulu,Biaya kompensasi listrik padam di Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Kota Bengkulu,Bengkulu

PLN UID S2JB tunggu hasil investigasi terkait kompensasi listrik padam

Senior Manager Niaga dan Managemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Yasnedi di Kota Bengkulu. Kamis (31/10/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)

"Saat ini masih dilakukan investigasi, nanti kalau sudah selesai tentunya ada proses lebih lanjut. Apakah nanti ada pemberian kompensasi atau seperti apa. Yang jelas sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi," terangnya.
 
Pemberian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
 
Kemudian, berdasarkan peraturan Menteri ESDM tersebut, terdapat beberapa indikator yang menyatakan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan dan besaran kompensasi akan disesuaikan dengan durasi padam di setiap daerah.
 
Untuk bentuk kompensasi nantinya akan diberikan melalui potongan pembayaran listrik pada bulan selanjutnya ketika perhitungan besaran kompensasi sudah ditentukan.
 
Diketahui, pada Selasa (04/06/2024) terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Linggau-Lahat, yang merupakan jaringan interkoneksi dan terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.
 
Akibat gangguan tersebut, sebanyak 29 ribu gardu distribusi yang memasok listrik pelanggan terganggu dan sejumlah wilayah seperti Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung padam.