Palembang (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan memvonis terdakwa pencuri buah kelapa sawit di Kecamatan Rambutan Banyuasin I selama enam tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan di persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis.
"Menyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pengancaman kepada terdakwa Iwan dalam kasus pencurian sawit dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai, Novita.
Ia menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan kerugian bagi pihak korban yakni koperasi, dan melakukan pengancaman saksi yang menyebabkan trauma dan kehilangan pekerjaan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa tetap ditahan bersama dengan barang bukti yang disita di antaranya terdapat alat bukti sebanyak 36 surat berikut daftar pemilik.