Hakim vonis terdakwa pencuri buah sawit selama enam tahun penjara
Sementara kuasa hukum terdakwa Iwan, yakni Diky Agustiawan mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya itu.
Menurutnya, kliennya tidak melakukan pencurian sawit di lahan milik koperasi di Banyuasin tersebut, karena kliennya sendiri yang merupakan pemilik lahan kebun sawit tersebut.
"Klien kami ada bukti surat pengakuan hak (SPH) dari lahan kebun sawit ini, jadi ia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya bahkan menghadirkan saksi yang menanam sawit tersebut pada saat orang tua terdakwa masih hidup dan telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Ia juga berharap kliennya dapat terbebas dari jeratan hukuman penjara tersebut.
Ia juga berharap kliennya dapat terbebas dari jeratan hukuman penjara tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis terdakwa pencuri buah sawit selama enam tahun penjara