Pertamina sanksi pangkalan di Pagar Alam karena jual LPG di atas HET
Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan di Pagar Alam, Sumatera Selatan, karena menjual LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regiobal Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan pihaknya mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual di atas HET.
"Maka dari itu, Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa , dan apa yang terjadi di Pagar Alam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.
"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," ujarnya.
Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan dimasa Ramadhan untuk produk LPG 3 Kg pada bulan Maret 2024, Pertamina Patra Niaga melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 17.920 tabung yang tersalurkan di wilayah kota Pagar Alam.
“Dalam memastikan LPG subsidi bisa langsung diterima oleh masyarakat yang berhak di tengah peningkatan konsumsi LPG subsidi jelang hari raya lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024," jelasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stock maupun penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam dalam kondisi aman dan lancar.
"Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu," kata Nikho.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regiobal Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan pihaknya mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Pagar Alam yang telah melakukan penindakan terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual di atas HET.
"Maka dari itu, Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa , dan apa yang terjadi di Pagar Alam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.
"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," ujarnya.
Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan dimasa Ramadhan untuk produk LPG 3 Kg pada bulan Maret 2024, Pertamina Patra Niaga melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 17.920 tabung yang tersalurkan di wilayah kota Pagar Alam.
“Dalam memastikan LPG subsidi bisa langsung diterima oleh masyarakat yang berhak di tengah peningkatan konsumsi LPG subsidi jelang hari raya lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagar Alam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024," jelasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stock maupun penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam dalam kondisi aman dan lancar.
"Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu," kata Nikho.