Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan kedua pelaku yakni berinisial BM dan RS ini merupakan warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber. Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.
"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.
Dimana tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.
Berita Terkait
Tokoh agama OKU bagian penting wujudkan pilkada damai
Jumat, 18 Oktober 2024 6:30 Wib
Polres OKU berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:32 Wib
Terekam CCTV, 2 pencuri 12 karung gabah berakhir di kantor polisi
Minggu, 13 Oktober 2024 16:17 Wib
Dua truk tabrakan di Gelumbang Muara Enim, satu korban meninggal dunia
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:22 Wib
Polres Mura keliling desa cek kesehatan warga
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:17 Wib
Polres OKU kampanyekan gerakan "stop bullying"
Sabtu, 12 Oktober 2024 10:25 Wib
OTT KPK di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 5:54 Wib
Antisipasi buaya masih berkeliaran, polisi sisir lokasi penangkaran di Cianjur
Minggu, 6 Oktober 2024 19:00 Wib