Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan kedua pelaku yakni berinisial BM dan RS ini merupakan warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber. Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.
"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.
Dimana tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.
Berita Terkait
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 Wib
Polisi tegaskanbantu anak Menteri Radinal saat ada eksekusi rumah
Selasa, 17 September 2024 11:38 Wib
Polres OKU lakukan penyeldikan penyebab karhutla di Semidang Aji
Senin, 16 September 2024 19:17 Wib
Seorang pengambil minyak mentah tewas diseret buaya Sungai Dawas Muba
Senin, 16 September 2024 9:00 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Polres OKU beri pengamanan deklarasi paslon pilkada
Sabtu, 14 September 2024 18:46 Wib
Seorang pria tewas dibunuh adik ipar
Jumat, 13 September 2024 15:51 Wib
Bandar narkoba terkecoh akhirnya menyerah, empat paket sabu disita
Kamis, 12 September 2024 18:00 Wib