Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan kedua pelaku yakni berinisial BM dan RS ini merupakan warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber. Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.
"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.
Dimana tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.
Berita Terkait
Jalan penghubung OKU Selatan dan OKU Timur putus akibat longsor
Senin, 18 November 2024 15:25 Wib
Pemkab OKU Timur beri makanan sehat bergizi gratis kepada pelajar
Sabtu, 16 November 2024 20:53 Wib
Polisi berikan tindakan terukur pelaku curnamor yang menembak petugas
Jumat, 15 November 2024 13:17 Wib
Polres Ogan Ilir beri makan siang bergizi gratis di Indralaya
Jumat, 15 November 2024 13:07 Wib
Polres OKU komitmen dukung penuh Program Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 8:50 Wib
Polisi cari pelaku pembuangan orok bayi
Jumat, 15 November 2024 8:49 Wib
"Polisi Cilik" antusias makan siang bergizi gratis bareng jajaran Polres OKU
Kamis, 14 November 2024 12:15 Wib
BPBD OKU lakukan penanganan longsor di Jalinsum Pengandonan
Selasa, 12 November 2024 21:30 Wib