Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa pembakaran tandan kosong sawit secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menjadi salah satu faktor pemicu polusi udara di wilayah tersebut.
"Biasanya selama ini yang bermasalah itu dari pembakaran tandan kosong sawit, kalau cerobong asap tidak pernah ada laporan dan masalah," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Deni di Mukomuko, Kamis.
Ia menyatakan, kalau cerobong pabrik tersebut selama ini tidak ada masalah karena ketinggian cerobong PT KSM, pabrik kelapa sawit 1/3 dari bangunan terdekat.
Ia mengatakan, yang bermasalah di situ pembakaran tandan kosong sawit yang dilakukan oleh oknum warga yang berada di sekitar pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada orang panrik jangan dikasih lagi tandan kosong sawit kepada warga. Posisi sekarang itu kami minta tegas kepada kades boleh bakar tapi jauh ke dalam jangan dekat lingkungan masyarakat," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang Buzakri terkait dengan kabut asap yang meliputi wilayahnya sejak beberapa waktu yang lalu bukan berasal dari cerobong pabrik tetapi dari pembakaran tandan kosong sawit.