Pria penyiksa balita di sel

id Unit PPA, Polres Metro Jaktim, pelaku ditahan, siksa balita, Condet,berita palembang, berita sumsel, antara palembang

Pria penyiksa balita di sel

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (11/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur  menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa seorang anak balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT6/4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati.

"Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Mapolres Jaktim, Senin.

Menurut dia pelaku RZ melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keponakan dari pacarnya itu karena kesal.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Sri. Penyiksaan itu terus berulang kali dilakukan oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Aksi penyiksaan itu pun direkam oleh tante korban yang juga pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu.

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.