Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menangani sebanyak 26 kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah itu sepanjang 2023.
"Sepanjang 2023 Polres OKU Timur melalui Unit PPA menangani 26 kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura, Senin.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 di mana hanya sebanyak 10 kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
"Peningkatan kasus mencapai 160 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Dia menjelaskan, kasus menonjol dan menarik perhatian publik yang ditangani pihaknya yaitu dengan tersangka Karsono, seorang kakek berusia 50 tahun.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial BN, seorang pelajar perempuan berusia 8 tahun, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Kapolres, dalam menekan angka kasus pencabulan perlunya peran serta masyarakat khususnya orang tua untuk memberikan pengawasan ekstra kepada anaknya saat bermain di lingkungan masing-masing.
Polres OKU pun melalui Unit PPA akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
"Edukasi tentang anak serta lain sebagainya guna menekan angka kejahatan anak sangatlah penting, sehingga hal-hal negatif yang merugikan anak di bawah umur tidak terjadi lagi," ujarnya.