Pria penyiksa balita di sel

id Unit PPA, Polres Metro Jaktim, pelaku ditahan, siksa balita, Condet,berita palembang, berita sumsel, antara palembang

Pria penyiksa balita di sel

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (11/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Penyiksaan itu terus berulang kali dilakukan oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Aksi penyiksaan itu pun direkam oleh tante korban yang juga pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu.

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.