OKU Selatan sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko

id Izin usaha, pelaku usaha, UMKM, dokumen perizinan,DPMPTSPOKU Selatan

OKU Selatan sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko

Pemkab OKU Selatan menggelar sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa. (ANTARA/Diskominfo OKU Selatan/23)

OKU Selatan, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna mempermudah penerbitan dokumen perizinan usaha di daerah itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU Selatan Haris Munandar di Muaradua, Selasa (14/11) mengatakan sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tersebut diikuti oleh ratusan pelaku usaha di wilayah tersebut.

"Peserta bimtek ini terdiri dari pelaku usaha besar, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi yang berjumlah 203 orang," katanya.

Kegiatan pada Selasa (14/11) tersebut diselenggarakan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.


"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan pemahaman para pelaku usaha terhadap perizinan berusaha melalui OSS-RBA yang berinvestasi di Kabupaten OKU Selatan," jelasnya.

Dia menjelaskan konsep perizinan berusaha berbasis risiko yaitu mengedepankan prinsip “Trust but Verify“ yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.

Dalam artian, Pemkab OKU Selatan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dan berbagai kemudahan serta kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk pelaku UMKM karena adanya kemudahan dalam perizinan.

"Harapan kami kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini supaya dapat mengaplikasikan usahanya. Terutama bagi yang belum ada izin usahanya untuk didaftarkan secara gratis," ujarnya.