Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi legalitas produk dan badan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Kegiatan sosialisasi tersebut diawali pada pekan pertama September 2024 kepada puluhan pelaku UMKM Palembang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan dalam kegiatan itu, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel menjelaskan layanan pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual.
"Pelaku UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional didorong untuk berkembang dengan melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti kekhasan suatu barang daerah tertentu, merek, dan hasil karya lainnya agar mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Kekayaan intelektuaI (KI), katanya, penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku UMKM terus melakukan inovasi pengembangan usaha, sedangkan badan usaha perseroan perorangan penting bagi pelaku UMKM agar bisa memiliki legalitas dalam mengembangkan usaha menjadi lebih besar.
Berdasarkan data pada 2023 terdapat sekitar 2.700 perseroan perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat, sedangkan berdasarkan data pada 2024, jumlah perseroan perorangan terdaftar mencapai 3.000 lebih badan usaha.
Melalui sosialisasi yang digalakkan pada tahun ini, diharapkan masyarakat, pelaku ekonomi kreatif (ekraf,) serta UMKM meningkat pemahaman mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memiliki badan usaha.
Dengan meningkatnya pemahaman mereka, dia mengharapkan, semakin banyak pelaku UMKM mengurus badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapat perlindungan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Ika Ahyani Kurniawati mengatakan kesempatan sangat guna menggaet pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan produk usaha.
"Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka, yang dengan mudah dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata dia.
Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Riyan Citra Utami menjelaskan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, harus mengetahui manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha.
Selain itu, katanya, mengetahui kelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaan perseroan perorangan dengan PT biasa.
“Terpenting yang harus mereka tahu adalah layanan perseroan perorangan telah dikolaborasikan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti OSS (Online Single Submission), kantor pelayanan pajak, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta pihak perbankan, sehingga memudahkan proses pendaftarannya,” ujar dia.
Berita Terkait
BPBD Sumsel berjibaku padamkan karhutla di empat kabupaten
Rabu, 18 September 2024 23:00 Wib
Kementrian Tenaga Kerja latih anak muda berwirausaha hadapi bonus demografi
Rabu, 18 September 2024 23:00 Wib
Sumsel gelar bursa kerja 2.500 lowongan
Rabu, 18 September 2024 22:35 Wib
Ilham Djaya dilantik jadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumsel 2024-2027
Rabu, 18 September 2024 20:35 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan layanan rehabilitasi tahanan dan WBP
Rabu, 18 September 2024 19:56 Wib
Kemenkumham Sumsel edukasi kadarkum di wilayah kelurahan
Rabu, 18 September 2024 10:22 Wib
Mahasiswa KSE tanam 4.000 mangrove di 40 titik se-Nusantara
Rabu, 18 September 2024 9:03 Wib
Sekda Sumsel hadiri Rakornas kawal netralitas ASN di Pilkada
Rabu, 18 September 2024 8:33 Wib