Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka yang ditangkap dalam kasus penipuan daring (online) dengan modus memakai aplikasi kencan.
"Barang bukti yang disita terdiri dari 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana," kata Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para tersangka menggunakan semua alat elektronik itu untuk menjalankan aksinya dalam penipuan daring dengan modus memakai aplikasi kencan.
Respati mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita saat penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, telah diamankan.
Selain barang elektronik kata Respati, petugas juga menyita narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Dan setelah dilakukan tes urine kedapatan delapan orang positif narkoba.