Di Sumut, Rindam-Mako Brimob dijadikan tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba

id BNN, Narkotika, Sumut, Rehabilitasi, Rindam, Mako Brimob

Di Sumut, Rindam-Mako Brimob dijadikan tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan membakar barang bukti dengan menggunakan mobil insinerator di Kantor BNNP, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Medan (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan mengatakan, Rindam di Kota Siantar dan Mako Brimob Medan dijadikan tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Pertengahan bulan ini dijadwalkan sudah bisa dilakukan rehabilitasi di dua tempat itu," ujar Toga di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat.

Ia melanjutkan, ada 60 personel yang terdiri dari TNI, Polri bekerjasama dengan BNN yang bertugas nantinya dalam membantu rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Saat ini masih dilatih petugas itu, nantinya akan dibagi dua, 30 petugas di Rindam dan 30 petugas lagi di Mako Brimob," ucapnya.

Kata Toga, sebanyak 1.500 orang yang merupakan penyalahgunaan narkoba yang akan direhabilitasi di dua tempat tersebut.

"Ini target awal untuk dilakukan rehabilitasi, harapan kami semoga tahun depan bisa lebih banyak lagi karena penanganan korban ini sampai sekarang kurang maksimal," tuturnya. Adanya tempat rehabilitasi ini, menurut Toga tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengobati penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Jadi program ini agar berjalan, kami melakukan kordinasi dengan Lantamal, Polda, Pangdam untuk tempat rehabilitasi di dua tempat itu," ucapnya.

Dia pun berharap dengan adanya tempat rehabilitasi ini, mengimbau kepada keluarga korban yang terpapar narkoba cepat melaporkan ke BNN agar cepat penangan.

"Jadi tidak hanya pemberantasan, melainkan pencegahan, rehabilitasi, advokasi secara bersinergi. Seluruh instansi juga dituntut dari pemerintah daerah, wali kota, bupati turut mensukseskan perintah Bapak Presiden Joko Widodo untuk menangi narkoba ini," ucapnya.

Sebelumnya, BNNP Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut. Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan.

Tersangka yang ditangkap berjenis kelamin pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BNNP Sumut: Rindam-Mako Brimob dijadikan tempat rehabilitasi