BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia Palembang dan Aceh - Palembang.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Namun karena ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
Hal itu juga merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum. Adapun penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, pihaknya juga fokus sambil menindas para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel dan jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Namun karena ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
Hal itu juga merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum. Adapun penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, pihaknya juga fokus sambil menindas para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel dan jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.